Business Entitties (Jenis Badan Usaha)
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. (sumber : Wikipedia). Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan usaha (Business Entities), yaitu
- BUMS BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah sebuah perusahaan atau badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh satu/beberapa orang swasta. BUMS sendiri dibedakan menjadi 4 yaitu
- Perseorangan Perseroan adalah sebuah badan usaha yang didirikan dan dimodali perseorangan. Pedagang kaki lima (PKL) adalah salah satu contoh badan usaha perseorangan.
- Firma Firma adalah sebuah badan usaha yang didirikan oleh lebih dari 1 orang dengan tanggung jawab bersama.
- Perseroan Komanditer (CV) Perseroan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang populer di Indonesia selain Perseroan Terbatas (PT). Modal CV berasal dari saham dengan komanditer aktif & pasif.
- Perseroan Terbatas (PT) Perseroan Terbatas (PT) hampir sama dengan CV, hanya saja skala PT lebih besar daripada CV. Struktur saham pada PT terdiri dari Direksi & Komisaris RUPS
- BUMN BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah sebuah perusahaan atau badan usaha yang sebagian atau seluruh sahamnya merupakan milik negara. BUMN sendiri dibedakan menjadi 3 yaitu
- Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan Jawatan adalah perusahaan yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan. Namun sudah ditiadakan sejak tahun 2005. Beberapa perusahaan yang pernah berstatus Perjan adalah PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) dan Penggadaian yang kemudian berganti jenisnya menjadi Perum.
- Perusahaan Umum (Perum) Perum adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah, namun memiliki sifat boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat. (sumber : Wikipedia)
- Persero Persero adalah BUMN yang berbentuk PT. Namun, harus memiliki syarat yaitu 51% modal saham perusahaan adalah milik negara. Contoh perusahaan Persero adalah Pertamina dan PLN.
- Koperasi Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. (sumber : Wikipedia)
Setiap badan usaha atau perusahaan pasti memiliki Business Model. Business Model terdiri dari Core Business (Bisnis inti) dan Supporting Business (Bisnis Pendukung). Bisnis bisa berbentuk Jasa (Service), Produksi (Production) atau Retail. Berikut ini contoh Business Model milik AusEnterprises. (Klik untuk memperbesar)
Syarat Ekspor
Apabila usaha agan sudah berkembang dan sudah bisa mengekspor barang ke luar negeri, sebaiknya agan memperhatikan syarat syarat ekspor sebagai berikut :
- Memiliki Badan Usaha
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Memiliki izin berdasarkan klasifikasi (produsen / non produsen):
- Eksportir Produsen : Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
- Eksportir Non Produsen : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
- Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Invoice (Bukti Pembelian / Faktur)Packing List (Daftar Barang dan Beratnya)
- Bill of Lading (B/L), Dokumen Pengapalan / perjalanan
- COO (Certificate of Origin/ Surat Keterangan Asal)
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang ke Bea Cukai)
- Origin Declaration, menjelaskan asal persentase bahan baku
- Declaration of Ingredient , daftar bahan baku beserta persentasenya
- Manufacturer Declaration, pernyataan dari produsen bahawa produk makanan yang dikirim bersih dan sesuai aturan phytosanitary
Jenis Barang Ekspor
Setelah agan paham syarat syarat ekspor, agan juga harus memperhatikan jenis barang yang mau agan ekspor. Jenis barang ekspor telah diatur dalam PERMENDAG No. 01/M-DAG/PER/1/2007 sebagai berkut :
Setelah agan paham syarat syarat ekspor, agan juga harus memperhatikan jenis barang yang mau agan ekspor. Jenis barang ekspor telah diatur dalam PERMENDAG No. 01/M-DAG/PER/1/2007 sebagai berkut :
- Barang yang bebas, semua badan usaha dapat menjadi eksportir barang ini
- Barang yang diatur, hanya eksportir yang terdaftar di Kemendag Contoh : produk rotan / kayu, kopi, intan, timah, emas, aseton, butanol
- Barang yang diawasi, hanya eksportir khusus persetujuan dari Menteri Perdagangan / pejabat yang ditunjuk Contoh : sapi, kerbau, binatang liar, gas, scrap logam, pupuk urea, palm kernel
- Barang yang dilarang, Contoh: pasir laut, kayu bulat, bijih timah atau logam mulia, ikan arwana, udang panaedae, barang bersejarah tinggi, hewan & tumbuhan langka
Jangan sampai barang dagangan agan termasuk barang yang dilarang untuk diekspor. Dibawah ini adalah prosedur ekspor : (Klik untuk memperbesar)
Free Trade Agreements
Mengekspor barang tentunya ada beberapa pikiran pikiran yang terlintas dalam benak penjual. Salah satunya adalah "Apakah pajaknya besar?" "Apakah di negara tujuan nanti juga dikenakan pajak?". Pajak ekspor impor barang itu benar adanya, gan. Tapi, agan tidak perlu khawatir, karena Indonesia dan beberapa negara di dunia telah membuat perjanjian khusus mengenai tarif dagang yang disebut Free Trade Agreements. Tujuannya adalah mengurangi dan menghilangkan tarif bea masuk secara progresif. Berikut ini daftar perjanjian Free Trade Agreements negara Indonesia : (Klik untuk mengunjungi halaman)
- ASEAN Free Trade Area (AFTA)
- ASEAN - Australia / New Zealand
- ASEAN – Cina
- ASEAN - Korea Selatan
- ASEAN – India
- Indonesia – Jepang
Kiat Kiat dalam Berbisnis
Dalam berbisnis, tentunya tidak boleh asal asalan. berikut adalah kiat kiat dalam berbisnis
Do in Business
- Do believe, jadilah optimis dengan ide kita
- Do Planning, buat business plan & tetapkan target
- Do Budgeting, kelola aset dengan catat pengeluaran dan pemasukan
- Do Something Now, Lakukan sesuatu sekarang dengan yang ada
- Do More Than Others, lakukan lebih dibandingkan yang lain
- Do Innovation, lakukan inovasi karena semua bisa menjadi usang
- Do Quick & Right , lakukan dengan cepat dan benar
- Do Branding, bangun merk yang kuat
- Do Sharing, berbagilah dengan apa yang kita punya
Do'nt in Business
- Don’t be too picky, Jangan terlalu pilih – pilih pekerjaan
- Don’t stop learning, Jangan berhenti belajar, gunakan webinar
- Don’t be Lazy, Jangan malu untuk bekerja
- Don’t work alone, jangan lakukan sendiri. Bekerja bersama dengan mereka yang memiliki visi yang sama
- Don’t stop expanding, jangan berhenti untuk berkembang dan mencari client baru
- Don’t be controlled by money, jangan dikendalikan oleh uang
- Don’t be fooled with Debt, jangan berhutang hanya untuk keinginan
- Don’t Waste Time, jangan membuang waktu
- Don’t stop pleasing customer, jangan berhenti untuk membantu customer untuk menyelesaikan masalahnya
Artikel ini berdasarkan seminar bertema "Business Entities & Business Model" yang dilaksanakan pada Kamis, 22 Maret 2018 pukul 10.00 WIB di Perguruan Tinggi ASIA Malang dengan pembicara Pak Benaya V. Jaya, Dipl. – Ing. (AusEnterprises / AusAsiaWorld).
Sekian artikel Business Entities & Business Model kali ini, semoga bermanfaat.
Kunjungi juga laman kampus kami di http://www.asia.ac.id












Tidak ada komentar:
Posting Komentar